Lompat ke isi utama

Berita

PENGAWASAN dan PARTISIPASI PEMILU 2019 By: AMINUDDIN (Bawaslu Deli Serdang Kordiv OSDM)

Berdasarkan fakta sejarah, Lembaga Pengawas Pemilu baru muncul pada Pemilu 1982, yang dilatari oleh banyaknya protes karena banyak pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas penyelenggara Pemilu 1971. Karena pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 1977 jauh lebih masif, maka protes-protes itu direspon Pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncul gagasan untuk memperbaiki UU yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas.

Sejak kemerdekaan hingga tahun 2009 bangsa Indonesia telah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan umum, yaitu pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004 serta 2009. Namun dari sepuluh kali pemilu baru pada tahun 1982 ada lembaga pengawasan. Artinya pemerintah sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilu baru menyadari pentingnya pengawas pemilu.

Dalam kaitannya dengan Pemilu 2019 tentu saja pengawasan mutlak diperlukan agar dapat diketahui pelaksanaannya, hambatan yang dihadapi, seberapa jauh perkembangan yang telah dicapai serta kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan sehingga dengan demikian akan segera dapat diambil langkah-langkah yang diperlukan. Untuk itulah maka dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik dari pusat sampai ke daerah dengan menjalankan perannya sesuai ketentuan berlaku. Pengawasan pemilihan umum dilakukan dalam rangka mewujudkan terselenggara Pemilu secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas serta dilaksanakan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum secara menyeluruh.

Pada saat muncul isu yang beragam di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, maka perlu mengambil tindakan untuk memberikan pengumuman kepada masyarakat agar pertanyaan yang beredar dan isu yang berkembang tidak semakin liar dan tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Peristiwa "demonstrasi" yang terjadi pada masa-masa menjelang putusan MK cukuplah menjadi alasan bahwa masyarakat membutuhkan jawaban atas segala isu yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Adanya pengawasan bertujuan untuk menegakan integritas penyelenggara, tranparansi penyelenggara dan akuntabilitas hasil pemilihan umum. Disinilah pentingnya Bawaslu sebagai penjamin nilai-nilai demokrasi, sehingga demokrasi prosedur yang dijalankan selaras dengan demokrasi substantive yang menjadi cita-cita bersama seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Bawaslu memiliki makna penting bagi penjamin terlaksananya demokrasi di ruang publik. Demokrasi mensyaratkan adanya peran serta rakyat (anggota ruang publik) dalam menentukan tata kehidupan bersama dan menjadikan negara layak huni, manusiawi dan baik.

Bawaslu melalui akun Twitter (27 Mei 2019) telah memberikan pengumuman bahwa terdapat kurang lebih 7.299 permasalahan yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Dengan penjabaran: 392 dugaan pelanggaran pidana, 5.225 dugaan pelanggaran administrasi, 127 dugaan pelanggaran kode etik, 758 tidak terkategori sebagai pelanggaran (berdasarkan ketentuan Bawaslu), 709 terkategori merupakan pelanggaran hukum lainnya, dan 97 masih dalam proses. Selain itu, Bawaslu juga telah memberikan pengumuman mengenai laporan dugaan kecurangan pemilu maupun pelanggaran administratif yang dilaporkan terjadi secara sistematis dan masif dinyatakan tidak terbukti, tetapi Bawaslu memberikan beberapa hal yang perlu diperbaiki KPU terkait permasalahan administratif.

Pengawas Pemilu adalah suatu lembaga yang dibentuk sebelum tahapan pertama pemilu (pendaftaran pemilih). Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran Pidana Pemilu. Tujuan pengawasan yaitu: terbangunnya strategi dan sistem pengawasan yang efektif; tersusunnya kode etik bersama KPU, code of conduct serta compliance mechanism; tersusunnya standar pengawasan; tersusunnya Pedoman Operasional (mencakup juklak dan juknis); teridentifikasinya potensi pelanggaran Pemilu.

Pengawas Pemilu meretas jalan untuk mendorong pelibatan masyarakat luas dalam kegiatan pengawasan Pemilu melalui Program Sosialisasi Model Pengawasan Partisipatif yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pimpinan Ormas dengan target meningkatnya kepedulian tokoh masyarakat, agama dan pimpinan ormas terhadap pengawasan Pemilu. Panwaslu Kabupaten/ Kota/ Panwascam dan PPL akan bisa bekerja secara efektif untuk meningkatkan kemampuan jajaran pengawas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya nanti.

Masalah yang terjadi selama Penyelenggaraan tahapan Pemilu adalah pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Tugas khusus dari lembaga pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu agar Pemilu berjalan sesuai dengan peraturan dan jadwal. Lebih dari itu, pengawasan harus difungsikan sebagai salah satu faktor penting untuk meningkatkan kualitas Pemilu agar asas Pemilu yang luber dan jurdil bisa dijalankan secara taat asas atau konsisten. Dengan demikian, lembaga pengawas Pemilu memiliki peran strategis, karena lembaga ini bertugas menjamin Pemilu agar dijalankan secara demokratis.

Melihat tugas, wewenang, kewajiban, serta tanggungjawabnya yang demikian berat, maka keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu menjadi sangat diperlukan. Mengingat hilangnya unsur kepolisian dan kejaksaan dari anggota pengawas Pemilu maka koordinasi dengan lembaga kepolisian dan kejaksaan mutlak diperlukan dalam rangka menindaklanjuti proses penegakan hukum. Secara khusus pengawas Pemilu harus menjalin kerja sama dengan para pemantau, karena mereka juga mempunyai kepentingan yang sama, yakni menjaga agar Pemilu berlangsung secara luber dan jurdil. Selain itu, pengawas Pemilu memerlukan dukungan tokoh masyarakat dari berbagai kalangan untuk meyakinkan masyarakat agar peduli dan mau terlibat secara aktif dalam aktivitas pengawasan Pemilu. Sementara itu, semua pihak mesti menyadari, bahwa pengawas mempunyai jaminan dan hak untuk dapat mengakses informasi di dalam menjalankan tugasnya. Dalam hal ini sikap terbuka dan akomodatif terutama dari KPU bersama jajarannya serta pula peserta Pemilu amat penting demi optimalisasi fungsi-fungsi pengawasan Pemilu.

Daftar Bacaan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang membuat terobosan baru dalam hal pengawasan Pemilu

Bawaslu RI (Pedoman pengawasan Pemilu 2009). Februari 2009.

Peratuan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum

Ramadhanil, Fadli dkk. (2015). Desain Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia atas kerjasama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Huda, Ni‟matul dan Imam Nasef. (2017). Penataan Demokrasi dan Pemilu Pasca Reformasi. Jakarta: Kencana.

Sardini, Nur Hidayat. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Yogyakarta: Fajar Media Press.

Santoso,Topo. (2004). “Proses Pemilu di Indonesia dari Sudut Pandang Pemantau Asing”, Jurnal Hukum Internasional, Volume 1, Nomor 4 Juli.

Simanjuntak, R.A. (2018). Pengabaian Verifikasi Faktual Dinilai PerilakuInkonstitusional .

aminuddin_marpaung@yahoo.com

_(Charly Sihombing)

Tag
Uncategorized