Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Pastikan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilihan 2024 Efisiensi dan Kejelasan informasi

Rekapitulasi DPS 2024

#SahabatBawaslu, KPU Deli Serdang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS di D’Prima Hotel Kualanamu, pada Minggu (11/8/24). 

Rapat Pleno yang berlangsung dari Pukul 10.20 sampai dengan 15.30 Wib ini dihadiri sejumlah instansi, yakni PPK, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Kejari, TNI/Polri, Kesbangpol, Dinas Dukcapil Kab. Deli Serdang dan Awak Media. 

Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 873/PL.02.1-BA/1207/2024, DPS yang ditetapkan sebanyak 1.440.189 pemilih, dengan rincian Laki-laki 711.365 pemilih dan Perempuan 728.824 pemilih, yang tersebar di 22 Kecamatan, 394 Kelurahan/Desa, dan 2780 TPS.

DPS tersebut diperoleh dari hasil rekapitulasi DPHP secara berjenjang di tingkat Kelurahan/Desa oleh PPS, Kecamatan oleh PPK, dan Kabupaten oleh KPU Deli Serdang. 

Bawaslu Kabupaten Deli Serdang memberikan masukan terkait perbedaan antara Rekap BA DPHP tingkat Desa  dan Kecamatan sampai penetapan DPS tingkat Kabupaten, dikarenakan adanya analisis data ganda yang dilakukan pada saat rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU RI. Dan juga Bawaslu Deli Serdang agar KPU Deli Serdang menyerahkan Rekap A-Kabko Perubahan di Tingkat KPU Kabupaten, PPK, PPS terkait perbedaan antara Rekap Berita Acara tingkat Desa ke Kecamatan sampai ke Kabupaten serta memberikan By Name Pemilih TMS serta Pemilih Lokasi Khusus.

Terkait dengan saran perbaikan tersebut, KPU Deli Serdang sudah menindaklanjuti beberapa pemilih baik yang MS ataupun TMS di tingkat kecamatan, maka saran perbaikan yang disampaikan pada saat rapat pleno sudah ditindak lanjut.