Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Mengawasi Pencalonan 3 Calon Kandidat Bupati Deli Serdang Akan Bertarung Di Pilkada 2024

Pengawasan Berkas

Ketua Bawaslu Deli Serdang Febryandi Ginting S dan Anggota KPU Deli Serdang Erdinata Sinuhaji memeriksa berkas administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang.

Deli Serdang,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang melakukan Pengawasan melekat Pada Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Bakal Pasangan Calon dr. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD-KGEH - Lom Lom Suwondo, S.S menjadi pendaftar pertama bersama tim Pengusung mendaftarkan ke KPU Deli Serdang pada tanggal 28 Agustus 2024 . Kegiatan di hadiri oleh Partai Pengusung yang terdiri dari Partai PDI-P, Golkar, Gerindra, Buruh, Hanura, dan PSI, Bawaslu Deli Serdang dan KPU Kabupaten Deli Serdang, serta keamanan yang merupakan Satuan Kepolisian Kabupaten Deli Serdang.

Penerimaan pemberkasan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, Bawaslu dan KPU Kabupaten Deli Serdang memeriksa dan mencocokkan hard copy atau fisik syarat pencalonan dengan SILON KADA KPU Kabupaten Deli Serdang. 

Dalam pemeriksaan pemberkasan pendaftaran Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terdapat salah satu ketua partai pengusung yang tidak hadir dalam pendaftaran tersebut. KPU Kabupaten Deli Serdang melakukan pemanggilan secara zoom meet yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

Pada Tanggal 29 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon bupati yang pendaftar kedua sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang bernama Sofyan Nasution, SE dan Wakil Bupati Junaidi Parapat, SE, dengan 3 (tiga) Partai Pengusung yang terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang , dihadiri oleh KPU Kabupaten Deli Serdang, serta keamanan yang merupakan satuan kepolisian Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

Bakal Pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati yang ketiga mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang bernama Drs. H.M. Ali Yusuf Siregar dan Wakil Bupati Bayu Sumantri Agung, pada kegiatan tersebut di hadiri oleh 4 (empat) Partai Pengusung yang terdiri dari Partai Nasdem , Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai PERINDO, dihadiri KPU Kabupaten Deli Serdang, serta keamanan yang merupakan satuan kepolisian Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pemeriksaan pemberkasan pendaftaran Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Drs. H.M. Ali Yusuf Siregar dan Wakil Bupati Bayu Sumantri Agung terdapat beberapa kendala yang harus dipenuhi persyaratannya yaitu seperti tidak adanya surat yang dikeluarkan oleh pengadilan namun hal tersebut dapat dipenuhi dengan mengaploud tanda terima kwitansi pengambilan surat pengadilan yang belum selesai, selain itu berkas dalam pendaftaran tersebut sudah terpenuhi semua dan dinyatakan telah memenuhi syarat dan dapat diterima.

Pada pukul 23.59 WIB KPU tidak menutup acara tersebut dikarenakan masih melakukan rapat dengan salah satu calon Partai Pengusung yaitu Partai PKB. Sehingga Bawaslu menunggu hingga pukul 00.38 WIB. KPU Kabupaten Deli Serdang melakukan konferensi pers menyatakan jumlah calon Bupati dan Wakil Bupati berjumlah 3 orang, dan dengan partai pengusung berjumlah sama atau tetap mengikuti pendaftaran pada SILON KADA yang telah melakukan pendaftaran pencalonan.

 

Humas Bawaslu Deli Serdang