Internalisasi Nilai-Nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku, Bawaslu Deli Serdang Perkuat Integritas Penyelenggara Pemilu
|
Deli Serdang – Bawaslu Kabupaten Deli Serdang mengikuti kegiatan Internalisasi Nilai-Nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Medan, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman dan penerapan kode etik serta pedoman perilaku dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, DKPP, KPU, dan Bawaslu hadir bersama dalam diskusi panel yang membahas berbagai persoalan etik penyelenggara Pemilu. Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menyampaikan sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam menjaga integritas pengawas Pemilu, di antaranya profesionalitas, netralitas dalam kegiatan politik, status kepegawaian dan rangkap jabatan, rekrutmen pengawas ad hoc, komunikasi digital dan informasi publik, hingga tata kelola keuangan.
Internalisasi kode etik menjadi bagian penting dalam memastikan setiap jajaran penyelenggara Pemilu memahami bahwa integritas bukan hanya sebatas kepatuhan terhadap aturan, tetapi harus tercermin dalam sikap, tindakan, serta pengambilan keputusan sehari-hari.
Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu pada prinsipnya menjadi landasan moral, etika, dan filosofi bagi penyelenggara dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Penyelenggara juga dituntut menjaga netralitas, imparsialitas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Bagi Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, penguatan nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional. Setiap jajaran pengawas Pemilu diharapkan mampu menjalankan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, mandiri, dan demokratis.
Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Deli Serdang diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga kehormatan lembaga, menghindari segala bentuk keberpihakan, serta membangun komunikasi dan koordinasi yang profesional dengan seluruh pemangku kepentingan.
Penguatan etika juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh aturan yang berlaku, tetapi juga oleh integritas dan perilaku para penyelenggara yang menjalankan proses demokrasi tersebut.
Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berkomitmen menjadikan nilai-nilai kode etik dan pedoman perilaku sebagai bagian dari budaya kerja dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu. Dengan integritas, profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas, jajaran pengawas Pemilu diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Deli Serdang