Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN DELI SERDANG MENJADI NARASUMBER DALAM KEGIATAN SOSIALISASI YANG DILAKSANAKAN OLEH DPD PARTAI GOLKAR DELI SERDANG

Anggota Bawaslu Deli Serdang Sartua Tjarda AY Situmorang menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Partai Golkar

deliserdangbawaslu.go.id - Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Sartua Tjarda AY Situmorang menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Deli Serdang , Sabtu ( 7/10/2023), kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor DPD Partai Golkar Deli Serdang.

Pada Kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menyampaikan Materi Sosialisasi Terkait Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

"Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu, maka diharapkan agar seluruh Partai Politik Peserta Pemilu mematuhi Peraturan-Peraturan yang berlaku", Jelas Sartua.

Kegiatan ini dihadiri oleh Calon Anggota DPRD se-Kabupaten Deli Serdang, dan KPU Kabupaten Deli Serdang yang juga hadir sebagai Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut.

#Humas-Datin

Penulis dan Foto: Maya Rambey

Editor: Maya Rambey

Tag
Uncategorized