BAWASLU KABUPATEN DELI SERDANG MENJADI NARASUMBER DALAM KEGIATAN SOSIALISASI YANG DILAKSANAKAN OLEH DPD PARTAI GOLKAR DELI SERDANG
|
deliserdangbawaslu.go.id - Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Sartua Tjarda AY Situmorang menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Deli Serdang , Sabtu ( 7/10/2023), kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kantor DPD Partai Golkar Deli Serdang.
Pada Kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Deli Serdang menyampaikan Materi Sosialisasi Terkait Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh Partai Politik Peserta Pemilu, maka diharapkan agar seluruh Partai Politik Peserta Pemilu mematuhi Peraturan-Peraturan yang berlaku", Jelas Sartua.
Kegiatan ini dihadiri oleh Calon Anggota DPRD se-Kabupaten Deli Serdang, dan KPU Kabupaten Deli Serdang yang juga hadir sebagai Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut.
#Humas-Datin
Penulis dan Foto: Maya Rambey
Editor: Maya Rambey