Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Lakukan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kecamatan Percut Sei Tuan

uji petik DPB

Bawaslu Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan uji petik terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kecamatan Percut Sei Tuan

Deli Serdang, 22 September 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan uji petik terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kecamatan Percut Sei Tuan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan Bawaslu dalam memastikan keakuratan dan validitas data pemilih yang dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh penyelenggara pemilu.

Kegiatan uji petik ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting, S, didampingi oleh tiga orang Anggota yakni Hendri Sinaga, Abdul Halim, dan Zulkifli Lumbangaol, serta turut melibatkan jajaran staf Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pelaksanaannya, tim uji petik turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi riil di lapangan menggunakan dua metode pendekatan, yaitu formulir People to List dan List to People. Metode People to List dilakukan dengan mendatangi warga secara langsung untuk memverifikasi apakah nama yang bersangkutan telah tercatat dengan benar dalam daftar pemilih. Sementara itu, metode List to People dilakukan dengan menelusuri nama-nama yang tercantum dalam daftar pemilih untuk memastikan keberadaan dan kesesuaian data orang yang bersangkutan di lapangan.

Melalui kedua pendekatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berupaya memastikan tidak terdapat data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), ganda, maupun pemilih yang belum terdaftar namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Kegiatan uji petik ini menjadi salah satu bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dalam menjaga kualitas data pemilih menjelang tahapan pemilihan berikutnya, sekaligus memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.