BAWASLU DELI SERDANG MENJALIN KERJASAMA (MoU) DENGAN KARANG TARUNA KABUPATEN DELI SERDANG
|
deliserdangbawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Deli serdang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Karang Taruna Kabupaten Deli Serdang terkait dengan pengawasan partisipatif. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Lubuk Pakam, Kamis (19/10/2023) .
MoU pengawasan partisipatif ditandatangi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Febryandi Ginting S, dan Ketua Karang Taruna Deli Serdang Julyadi Pulungan dan disaksikan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Abdul Halim , Sartua Tjarda Situmorang, Zulkifli Lumbangaol dan Hendri Sinaga, serta Kader -kader dan pengurus Karang Taruna Deli Serdang lainnya.
Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan Karang Taruna Kabupaten Deli Serdang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024 di Kabupaten Deli Serdang dalam meminimalisir terjadinya pelangaran-pelanggaran Pemilu serta kerja sama yang mencakup bidang Politik dan Demokrasi bagi pemuda.
Usai penandatanganan MoU, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting S menyampaikan ucapan terimakasih kepada Karang Taruna Kabupaten Deli Serdang yang bersedia menjadi mitra Bawaslu Kabupaten Deli serdang dalam pengawasan partisipatif.
“Kerjasama antara Bawaslu Deli Serdang dengan Karang Taruna Kabupaten Deli Serdang semoga bisa memberikan banyak manfaat untuk kedua lembaga. Harapan kami, pemuda yang direpresentasikan dalam karang taruna dapat mengambil peran bagi terciptanya demokrasi yang sehat khususnya di Kabupaten Deli Serdang dalam Pengawasan Partispatif .” kata Febryandi.
Julyadi Pulungan, Ketua Karang Taruna Deli Serdang menyambut baik adanya nota kesepakatan atau MoU antara Karang Taruna Deli Serdang dengan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang. Dirinya juga berharap kerjasama dengan Bawaslu ini menjadi pembuka kerjasama dengan lembaga lainnya demi kemajuan Karang Taruna Kabupaten Deli Serdang.
Editor: Data Informasi Bawaslu Deli Serdang