Bawaslu Deli Serdang Ikuti Sosialisasi SIAGA, Perkuat Data Pengawasan Partisipatif
|
DELI SERDANG – Bawaslu Kabupaten Deli Serdang mengikuti rapat daring bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Rapat itu membahas sosialisasi SIAGA (Sistem Informasi Partisipasi Warga), Senin (2/11/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, melalui Zoom.
Sosialisasi SIAGA dinilai perlu untuk mengoptimalkan integrasi data pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu kabupaten/kota. SIAGA berfungsi sebagai dashboard untuk pengumpulan, validasi, monitoring, dan tindak lanjut pengawasan partisipatif di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Dengan begitu, data kegiatan pengawasan partisipatif dari seluruh daerah di Sumatera Utara dapat terkumpul dan dipantau dalam satu sistem.
Sejalan dengan Mandat Bawaslu
Penguatan pengawasan partisipatif memang menjadi bagian dari tugas lembaga ini. Menurut peraturan Bawaslu, pengawasan partisipatif adalah tugas Bawaslu di semua tingkatan, dari pusat hingga Panwaslu kecamatan, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan/atau pemilihan. Di Sumatera Utara, Bawaslu provinsi sebelumnya juga membentuk kampung pengawasan partisipatif untuk mengajak masyarakat terlibat mencegah kecurangan dan pelanggaran pada Pilkada 2024.
Semangat itu tercermin dalam semboyan Bawaslu yang dipakai dalam panduan gerakan pengawasan partisipatif: “Bersama rakyat awasi Pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.”
Harapan
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berharap data pengawasan partisipatif di daerah dapat tercatat lebih tertib dan terintegrasi, serta mudah dipantau dan ditindaklanjuti. Dengan begitu, peran serta masyarakat dalam mengawasi pemilu bisa terdokumentasi dengan baik. SIAGA sendiri mengusung nilai partisipatif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
(Humas Bawaslu Kabupaten Deli Serdang)