Bawaslu Deli Serdang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif pada KI Sumut Award 2026
|
Medan – Bawaslu Kabupaten Deli Serdang meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif dalam ajang KI Sumut Award 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara. Penganugerahan berlangsung pada Selasa (20/10/2026) di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan.
Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 untuk Kategori Penyelenggara Pemilu. Piagam penghargaan ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, S.H., M.Kn., Arb., C.Med., dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting S.
Dengan capaian ini, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berada pada jajaran badan publik berkualifikasi Informatif, sebuah pengakuan atas komitmen dalam mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Usai menerima penghargaan, Febryandi Ginting S. mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk menjaga dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Penghargaan ini adalah buah kerja bersama seluruh jajaran, mulai dari pimpinan, sekretariat, hingga staf. Ini menjadi pemacu bagi kami untuk terus transparan dan memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan kegiatan tersebut, serta berharap keterbukaan informasi dapat terus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan pemilu di Kabupaten Deli Serdang.
Ke depan, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan capaian ini melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi yang profesional dan akuntabel.