Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU Kabupaten Deli Serdang menandatangani MOU kesepakatan Penyerahan Aplikasi Arsip Terintegritas di Pemerintah Kabupaten Deli serdang

DR. Aminuddin Marpaung MA, sedang menandatangani MoU mengenai Arsip daerah pemerintahan Kabupaten Deli Serdang

Kantor Bupati Deli Serdang - Kamis, 19 November 2020. Dalam rangka peningkatan pelayanan pemerintah di bidang kearsipan  serta pembinaan kearsipan di pemerintahan deliserdang, Deputi Kearsipan Negara Indonesia menyelenggarakan program kegiatan yakni Implementasi Arsip terintegrasi Pemerintahan daerah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dan di hadiri oleh Plt Kepala Arsip Negara Indonesia, Bupati Kabupaten Deli Serdang, Kapolres Kabupaten Deli Serdang, Dandim 0204 Kabupaten Deli Serdang, serta Forkompimda Kabupaten Deli Serdang, KPUD Kabupaten Deli Serdang, Bawaslu Kabupaten Deli Serdang  yang diwakilkan oleh DR. Aminuddin Marpaung, MA dan Erina Kartika Sari.SH

Pada tahun ini ada  6 daerah yang mendapat impelementasi yaitu tiga di wilayah timur dan tiga wilayah barat. Deli Serdang adalah daerah yang ke 3 di bagian wilayah barat mendapat  Program implementasi Aplikasi Arsip tersebut.  Menurut Erina Kartika Sari, SH. "Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Nasional". Bawaslu juga sedang berusaha mengimplementasikan Kearsipan di lembaga Bawaslu baik di tingkat Nasional sampai Kabupaten/Kota, dengan harapan dikeluarkannya Petunjuk Teknis dalam hal Pengarsipan di jajaran Lembaga Bawaslu.  Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatangan Kesepakatan Bersama mengenai Tertib Kearsipan di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang guna mengimplentasikan disiplin kearsiapan,  serta memperkenalkan Aplikasi Srikandi mengenai klasifikasi Arsip. Penandatangan MOU ini  dengan tujuan memperkenalkan kegunaan dan pedoman kearsipan, pencanangan tertib arsip sebagai momentum kearsipan yang lebih baik di kabupaten Deli Serdang

Tag
Berita