Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU DELI SERDANG MENGIKUTI KEGIATAN RAPAT KOORDINASI DISEMINASI PERBAWASLU NOMOR 21 TAHUN 2028 TENTANG PENGAWASAN PEMILU.

deliserdangbawaslu.go.id- Bawaslu Deli Serdang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Diseminasi Peraturan Bawaslu tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan tanggal 20 Juli 2022 . Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum dan Datin Erina Kartika Sari, SH  MH dan Koordinator Divisi Pengawasan Kabupaten Deli Serdang Siharlon Simbolon, S.Si.

Kegiatan ini dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta 10 Kabupaten kota yang terundang yakni Bawaslu Kota Medan, Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Bawaslu Kota Binjai, Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, Bawaslu Kabupaten Batubara , Bawaslu Kabupaten Asahan, Bawaslu Kota Tanjung Balai, Bawaslu Humbang Hasudutan, Bawaslu Labuhan Batu, Bawaslu Tapanuli Utara. Dalam kata sambutannya , Ketua Dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa Kegiatan Diseminasi Perbawaslu tentang Pengawasan Pemilu diharapkan menghasilkan perubahan pada peraturan  gunanya untuk memudahkan pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan pada Pemilu 2024. Pengawas Pemilu juga lebih professional dalam menjalankan Alat kerja pengawasan, lebih mengedepankan integritas dengan memahami Perbawaslu ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Syafrida Rachmawaty Rasahan, SH.( )

Tag
Uncategorized