Bawaslu Kabupaten Deli Serdang Hadiri Undangan KPU Kabupaten Deli Serdang terkait Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022
|
deliserdangbawaslu.go.id - Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang DR.Aminuddin,S.Sos.,MA bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang , Siharlon Simbolon,S.Si, Asman Siagian SH.,MH, dan Erina Kartika Sari,SH.,MH hadiri undangan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran ,Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD ,Senin (01/08/22) di Kantor KPU Kabupaten Deli Serdang. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Deli Serdang, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Deli Serdang dan Partai politik Deli Serdang.
Sosialisasi diadakan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh Stakeholder yang terlibat serta bakal calon peserta Pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta Pemilu hingga proses Verfikasi administrasi dan faktual yang dilakukan oleh KPU.
Kegiatan ini dibuka oleh Syahrial Effendi selaku Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang Zulhap Arifin terkait pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik, dan Penyerahan BA Rapat Pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan Juli 2022 secara simbolis dari Ketua KPU Kepada Bawaslu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, serta Parpol.( )